JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan perlindungan alias safeguard guna menahan serbuan pipa baja impor untuk kebutuhan industri minyak dan gas (migas). Alhasil, industri pipa baja migas siap meningkatkan utilisasinya. Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Casing dan Tubing mengamanatkan, produk casing dan tubing dari besi atau baja tanpa kampuh (las) berdiameter 2 3/8 inci-14 inci dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih kena bea masuk. Ketua Asosiasi Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), Willem Siahaya bilang, selama ini, secara umum pipa baja dikenai bea masuk sekitar 5% sampai 7,5%. Tapi, khusus pipa baja untuk proyek migas, bea masuknya dihapus. "Sehingga banyak produk impor yang masuk," katanya, Rabu (21/8).
Safeguard Dongkrak Utilisasi Pipa Baja
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan perlindungan alias safeguard guna menahan serbuan pipa baja impor untuk kebutuhan industri minyak dan gas (migas). Alhasil, industri pipa baja migas siap meningkatkan utilisasinya. Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Casing dan Tubing mengamanatkan, produk casing dan tubing dari besi atau baja tanpa kampuh (las) berdiameter 2 3/8 inci-14 inci dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih kena bea masuk. Ketua Asosiasi Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), Willem Siahaya bilang, selama ini, secara umum pipa baja dikenai bea masuk sekitar 5% sampai 7,5%. Tapi, khusus pipa baja untuk proyek migas, bea masuknya dihapus. "Sehingga banyak produk impor yang masuk," katanya, Rabu (21/8).