KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard) terhadap sirop fruktosa. Hal itu berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI menilai telah terjadi lonjakan impor terhadap sirop fruktosa ke Indonesia. "Telah terjadi lonjakan volume impor produk sirop fruktosa secara absolut selama empat tahun periode penyelidikan (2015-2018) dengan tren sebesar 18,99%," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi kepada Kontan.co.id, Senin (21/9). Penyelidikan tersebut dilakukan akibat adanya permohonan dari industri. Pasalnya industri mengaku mengalami kerugian akibat lonjakan impor sirop fruktosa tersebut.
Safeguard sirop fruktosa diyakini bisa atasi kerugian industri lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard) terhadap sirop fruktosa. Hal itu berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI menilai telah terjadi lonjakan impor terhadap sirop fruktosa ke Indonesia. "Telah terjadi lonjakan volume impor produk sirop fruktosa secara absolut selama empat tahun periode penyelidikan (2015-2018) dengan tren sebesar 18,99%," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi kepada Kontan.co.id, Senin (21/9). Penyelidikan tersebut dilakukan akibat adanya permohonan dari industri. Pasalnya industri mengaku mengalami kerugian akibat lonjakan impor sirop fruktosa tersebut.