KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan masa pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menunggu samapi 56 tahun menimbulkan polemik. Menanggapi hal itu, perencana keuangan menilai program JHT memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang memasuki hari tua. Program jaring pengaman sosial ini bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun. Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
Safir Senduk: JHT Buat Mengamankan Hari Tua Bukan Jaminan Hari Muda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan masa pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menunggu samapi 56 tahun menimbulkan polemik. Menanggapi hal itu, perencana keuangan menilai program JHT memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang memasuki hari tua. Program jaring pengaman sosial ini bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun. Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.