KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, dan sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan. "Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK," ujar Suryo dalam acara Hari Pajak, Selasa (19/7).
Sah! 19 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, dan sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan. "Tujuannya adalah untuk memudahkan, karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki, tetapi kami tidak lupa NIK," ujar Suryo dalam acara Hari Pajak, Selasa (19/7).