KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur mikro dan ultra mikro serta menengah dengan pagu kredit hingga maksmial Rp 10 miliar. Ada tiga skema restrukturisasi dan subsidi bunga kredit mikro.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Corona Membengkak Pertama, bagi debitur denga nilai kredit di bawah Rp 500 juta, akan mendapatkan fasilitas bunga dibayar pemerintah selama enam bulan. Pembayaran bunga ini dagi dalam dua tahap, yakni tiga bulan pertama subsidi bunga sebesar 6%. Kemudian pada tiga bulan berikutnya subsidi bunga sebesar 3%.
Baca Juga: Peminat Kartu Prakerja Membludak di Gelombang II Kedua, untuk kerdit dengan nilai Rp 500 juta -Rp10 miliar bantuan subsidi bunga dari pemerintah selama tiga bula pertama sebesar 3% dan tiga bulan berikutnya 2%.
Ketiga, bank bisa memberikann fasilitas restrukturisasi kepada debitur dengan melakukan penundaan pembayaran selama enam bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini seusai mengikuti Sidang Kabinet, Rabu (29/4). "Bank bank bisa memberikan
restructuring penundaan pokok selama enam bulan dan debitu bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemreintah," katanya.
Baca Juga: Anies siap rilis aturan pembatasan arus balik ke Jakarta Dalam hitungan kementeiran pemerintah fasilitas pembayaran bunga kredit ini sebanyak akan menjangkau sebanyak 28,3 juta rekening nasabah. Perincianya adalah
- Nasabah BPR jumlahnya 1,62 juta debitur
- Nasabah perbankan 20,02 juta debitur
- Nasabah Perusahaan Pembiayaan termasuk yang membeli kredit motor roda dua 6,76 juta debitur.
Selanjutnya pemerintah meminta bank untuk membuat proposal bagi debitur yanng memenuhi syarat, yang terkena Covid-19 dengan nilai kredit KUR di bawah Rp 500 juta dan kredit menengah di bawah Rp 10 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar