JAKARTA. Sehari jelang cuti kampanye, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Ahok mengatakan, pemerintah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tandatangan tadi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Sah, Ahok tetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta
JAKARTA. Sehari jelang cuti kampanye, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750. Ahok mengatakan, pemerintah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tandatangan tadi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).