JAKARTA. Akhirnya beleid Low Cost Green Car (LCGC) yang mengatur soal program emisi rendah karbon untuk kendaraan bermotor telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 23 Mei 2013 lalu. Beleid ini tercantum dalam bentuk Peraturan Pemerintah No . 41 Tahun 2013. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada sejumlah wartawan. "Semuanya sudah diatur dan ditandatangani Presiden tanggal 23 Mei 2013 lalu, cuma kemarin belum dinomori, jadi saya belum sah mengumumkan," ujar Hidayat. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan program Emisi Rendah Karbon untuk beberapa jenis mobil, seperti mobil teknologi listrik, mobil bertenaga hybrid, mobil berbahan bakar biofuel, mobil CNG/LGV (Compressed Natural Gas). "Mulai sekarang dengan LCE ini, diharapkan trennya adalah mobil hijaunya bisa menghemat bahan bakar BBM dan penggunaan alternatif bahan bakar lainnya," ujarnya. Beleid Low Carbon Emission (LCGE) yang di dalamnya juga terkandung Low Cost Green Car ini mengatur Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan diatur berdasarkan dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter hingga 28 kilometer. "Tergantung jenis kendaraan dan konsumsi bahan bakarnya," tambahnya. Soal masalah teknis, Hidayat menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan KEPMENPERIN yang menyangkut masalah2 teknis.
Sah! Akhirnya mobil murah bisa diproduksi
JAKARTA. Akhirnya beleid Low Cost Green Car (LCGC) yang mengatur soal program emisi rendah karbon untuk kendaraan bermotor telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 23 Mei 2013 lalu. Beleid ini tercantum dalam bentuk Peraturan Pemerintah No . 41 Tahun 2013. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada sejumlah wartawan. "Semuanya sudah diatur dan ditandatangani Presiden tanggal 23 Mei 2013 lalu, cuma kemarin belum dinomori, jadi saya belum sah mengumumkan," ujar Hidayat. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan program Emisi Rendah Karbon untuk beberapa jenis mobil, seperti mobil teknologi listrik, mobil bertenaga hybrid, mobil berbahan bakar biofuel, mobil CNG/LGV (Compressed Natural Gas). "Mulai sekarang dengan LCE ini, diharapkan trennya adalah mobil hijaunya bisa menghemat bahan bakar BBM dan penggunaan alternatif bahan bakar lainnya," ujarnya. Beleid Low Carbon Emission (LCGE) yang di dalamnya juga terkandung Low Cost Green Car ini mengatur Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan diatur berdasarkan dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter hingga 28 kilometer. "Tergantung jenis kendaraan dan konsumsi bahan bakarnya," tambahnya. Soal masalah teknis, Hidayat menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan KEPMENPERIN yang menyangkut masalah2 teknis.