Sah! Akhirnya mobil murah bisa diproduksi



JAKARTA. Akhirnya beleid Low Cost Green Car (LCGC) yang mengatur soal program emisi rendah karbon untuk kendaraan bermotor telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 23 Mei 2013 lalu. Beleid ini tercantum dalam bentuk Peraturan Pemerintah No . 41 Tahun 2013. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada sejumlah wartawan.

"Semuanya sudah diatur dan ditandatangani Presiden tanggal 23 Mei 2013 lalu, cuma kemarin belum dinomori, jadi saya belum sah mengumumkan," ujar Hidayat. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan program Emisi Rendah Karbon untuk beberapa jenis mobil, seperti mobil teknologi listrik, mobil bertenaga hybrid, mobil berbahan bakar biofuel, mobil CNG/LGV (Compressed Natural Gas).

"Mulai sekarang dengan LCE ini, diharapkan trennya adalah mobil hijaunya bisa menghemat bahan bakar BBM dan penggunaan alternatif bahan bakar lainnya," ujarnya. Beleid Low Carbon Emission (LCGE) yang di dalamnya juga terkandung Low Cost Green Car ini mengatur Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan diatur berdasarkan  dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter hingga 28 kilometer. "Tergantung jenis kendaraan dan konsumsi bahan bakarnya," tambahnya. Soal masalah teknis, Hidayat menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan KEPMENPERIN yang menyangkut masalah2 teknis.


“Jadi kalau ada patokan suatu harga yang ditetapkan Kemenkeu, kami ingin ada fleksibilitas untuk mengadopsi kemajuan teknologi dan juga untuk safety," jelasnya. Dengan keluarnya PP Low Carbon Emission (LCE) ini, maka Hidayat mengatakan, produsen mobil telah dapat memproduksi secara massal dan memasarkannya saat ini. Informasi saja, salah satu anak grup Astra, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah melakukan uji coba produksi untuk kendaraan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: