JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan sidang paripurna dengan agenda pertama pengambilan keputusan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Bujet baseline pemerintahan baru tersebut pun telah disepakati. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan Banggar telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada tanggal 21 dan 27 Agustus, serta 1 September 2014. Kemudian pada ahirnya dilakukan pengambilan keputusan akhir RUU APBN 2015 pada 28 September 2014. Ahmadi menjelaskan, asumsi dasar ekonomi makro 2015 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%, inflasi 4,4%, nilai tukar rupiah 11.900 per dolar Amerika Serikat (AS), tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0%. Kemudian harga minyak US$ 105 per barel, lifting minyak dan gas bumi 2,148 juta barel per hari.
"Dengan asumsi dasar tersebut maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp 1.793,59 triliun. Yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp 1.790,33 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 3,26 triliun," ujar Ahmadi dalam sidang paripurna UU APBN 2015, Senin (29/8).