KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kemarin (4/5) pukul 23.35 WIB. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, hari ini Perppu akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu 1/2020 itu dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Baca Juga: Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum
Sah! Banggar DPR loloskan Perppu penanganan corona Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, kemarin (4/5) pukul 23.35 WIB. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, hari ini Perppu akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu 1/2020 itu dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Baca Juga: Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum