KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi bertambah. Ini menyusul restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyetujui Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Mengutip keterbukaan informasi (17/12), OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor SR-432/KO.1802/2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Isinya, OJK memberikan persetujuan atas penambahan komposisi kepemilikan saham di Bank Sultra. Dalam hal ini, Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Sultra setelah melakukan setoran modal sebesar Rp 100 miliar, yang terdiri atas Rp 25 miliar dalam bentuk setoran tunai dan Rp 75 miliar dalam bentuk agio saham.
Sah! Bank Jatim Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Sultra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi bertambah. Ini menyusul restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyetujui Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Mengutip keterbukaan informasi (17/12), OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor SR-432/KO.1802/2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Isinya, OJK memberikan persetujuan atas penambahan komposisi kepemilikan saham di Bank Sultra. Dalam hal ini, Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Sultra setelah melakukan setoran modal sebesar Rp 100 miliar, yang terdiri atas Rp 25 miliar dalam bentuk setoran tunai dan Rp 75 miliar dalam bentuk agio saham.