KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan. PMK ini juga menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. “Dasar US$ 75 adalah merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Jadi, WCO mengeluarkan rekomendasi itu,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (14/9).
Sah, batas bebas bea masuk dan pajak impor jadi US$ 75
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan neraca perdagangan. PMK ini juga menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75. “Dasar US$ 75 adalah merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Jadi, WCO mengeluarkan rekomendasi itu,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (14/9).