KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM akhirnya memberikan kepastian bagi nasib PT Arutmin Indonesia. Setelah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berakhir pada 1 November 2020, kini Arutmin mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Kata dia, Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin.
Sah! Berikan perpanjangan izin, Kementerian ESDM terbitkan IUPK kepada Arutmin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM akhirnya memberikan kepastian bagi nasib PT Arutmin Indonesia. Setelah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berakhir pada 1 November 2020, kini Arutmin mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Kata dia, Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin.