Sah! Berikan perpanjangan izin, Kementerian ESDM terbitkan IUPK kepada Arutmin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM akhirnya memberikan kepastian bagi nasib PT Arutmin Indonesia. 

Setelah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berakhir pada 1 November 2020, kini Arutmin mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Kata dia, Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin. 


Baca Juga: Musim hujan, kinerja operasional Delta Dunia Makmur bisa turun di kuartal akhir ini

"SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK)," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Dengan begitu, anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu bisa melanjutkan operasi dengan jangka waktu 2 x 10 tahun. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Asal tahu saja, kontrak PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020 lalu. Sebelumnya, Arutmin  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Indocement (INTP) gelontorkan Rp 200 miliar untuk tambang baru

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha).

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Selanjutnya: Tambang andesit baru milik Indocement (INTP) punya usia produktif hingga 30 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi