KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah. Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3). Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achamd bilang biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99% ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312. Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842.
Sah, biaya haji tahun ini naik jadi Rp 35,2 juta per jemaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah. Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3). Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achamd bilang biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99% ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312. Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842.