KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan dengan besaran BPIH tahun lalu. Rincian dari jumlah tersebut adalah, pertama harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari lokasi haji pergi pulang sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibiayai oleh biro haji. Kedua, akomodasi kota sebesar Rp 35.956 serta dana nilai manfaat dan dana haji sebesar SAR 4.242. Baca Juga: Pelayanan untuk jemaah haji 2020 akan ditingkatkan meskipun biaya tetap
Ketiga, living cost tetap sebesar Rp5.500.000 dan akan diserahkan langsung kepada jemaah haji dalam mata uang Riyal yang akan digunakan untuk biaya hidup selama jemaah berada di tanah suci. Keempat, biaya visa sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi sebesar Rp1.100.000. "Berdasarkan rincian tersebut, maka biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H atau tahun 2020 sama dengan besaran biaya tahun sebelumnya, tidak ada peningkatan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Ruang Rapat Komisi VIII, Kamis (30/1). Dengan begitu, jemaah haji hanya membayar sekitar 51% dari rata-rata total biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp64.948.517. Untuk sisa dana sekitar Rp33.712.912 atau 49%-nya akan dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat. Baca Juga: Empat maskapai ini akan layani penerbangan haji 2020