KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan dengan besaran BPIH tahun lalu. Rincian dari jumlah tersebut adalah, pertama harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari lokasi haji pergi pulang sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibiayai oleh biro haji. Kedua, akomodasi kota sebesar Rp 35.956 serta dana nilai manfaat dan dana haji sebesar SAR 4.242. Baca Juga: Pelayanan untuk jemaah haji 2020 akan ditingkatkan meskipun biaya tetap
Sah, biaya ibadah haji tahun ini tidak ada kenaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan dengan besaran BPIH tahun lalu. Rincian dari jumlah tersebut adalah, pertama harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari lokasi haji pergi pulang sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibiayai oleh biro haji. Kedua, akomodasi kota sebesar Rp 35.956 serta dana nilai manfaat dan dana haji sebesar SAR 4.242. Baca Juga: Pelayanan untuk jemaah haji 2020 akan ditingkatkan meskipun biaya tetap