KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Bosowa Group, KB Kookmin Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) sah berdamai secara hukum. Bosowa Group telah mencabut tuntutannya kepada KB Kookmin dan OJK di pengadilan negeri. “Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP,” tulis manajemen Bukopin, mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (20/8). Bukopin menyatakan atas kejadian tersebut, tidak ada informasi maupun fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek BBKP serta kelangsungan hidup Bank Bukopin.
Sah damai, Bosowa cabut tuntutan ke Kookmin & OJK terkait Bank Bukopin di pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Bosowa Group, KB Kookmin Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) sah berdamai secara hukum. Bosowa Group telah mencabut tuntutannya kepada KB Kookmin dan OJK di pengadilan negeri. “Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP,” tulis manajemen Bukopin, mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (20/8). Bukopin menyatakan atas kejadian tersebut, tidak ada informasi maupun fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek BBKP serta kelangsungan hidup Bank Bukopin.