KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan ketentuan anyar terkait penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK no. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan bisa digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19,” ujar Pasal 14A ayat (1) dalam beleid tersebut.
Sah! Dana Keistimewaan DIY bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan ketentuan anyar terkait penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK no. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19, dana keistimewaan bisa digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19,” ujar Pasal 14A ayat (1) dalam beleid tersebut.