KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku pertanggal 14 Agustus 2020. Adapun wajib pajak yang bergerak mendapatkan insentif diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 meliputi tiga kriteria. Pertama, merupakan 1.013 bidang usaha tertentu sebagaimana ketentuan PMK 110/2020.
Sah! Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku pertanggal 14 Agustus 2020. Adapun wajib pajak yang bergerak mendapatkan insentif diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 meliputi tiga kriteria. Pertama, merupakan 1.013 bidang usaha tertentu sebagaimana ketentuan PMK 110/2020.