KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Erwin Rijanto yang habis masa jabatannya. Doni pun resmi menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI hingga tahun 2025 mendatang. Pelantikan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung, lewat pembacaan Surat Keputusan Presiden RI no. 78/P tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Juli 2020. Baca Juga: Gelar rapat paripurna, DPR sahkan Doni P. Joewono sebagai Deputi Gubernur BI
Sah! Doni P. Joewono resmi jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Erwin Rijanto yang habis masa jabatannya. Doni pun resmi menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI hingga tahun 2025 mendatang. Pelantikan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung, lewat pembacaan Surat Keputusan Presiden RI no. 78/P tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Juli 2020. Baca Juga: Gelar rapat paripurna, DPR sahkan Doni P. Joewono sebagai Deputi Gubernur BI