KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dalam Sidang Paripurna ke-10, Selasa (24/9), Ketua Badan Anggaran DPR RI Kahar Muzakar menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan Rancangan UU APBN 2020.
Baca Juga: Meski Target Susah Ditembus, Pemerintah dan DPR Menyepakati RAPBN 2020 premium Selain itu, Kahar juga menyampaikan sebagian pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir terhadap RUU APBN 2020 yang sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Kerja Banggar dengan pemerintah dan Bank Indonesia, kemarin. Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura menyetujui RUU APBN 2020 untuk disahkan menjadi UU. Sementara, Fraksi Gerindra menyetujui pengesahan dengan memberi enam catatan. Fraksi PKS juga menerima dengan catatan sebanyak 30 butir terhadap RUU APBN 2020. “Demikian laporan Badan Anggaran atas pembicaraan Tingkat I RUU APBN 2020 untuk dapat diambil keputusan dalam rapat paripurna hari ini,” tutur Kahar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengajuan dan pembahasan RUU APBN 2020 beserta Nota Keuangannya bersamaan dengan transisi penggantian pemerintah dan anggota DPR. Namun, pembahasan dapat tetap berjalan sesuai jadwal yang disusun dan disepakati bersama.
Baca Juga: Sri Mulyani sebut pembangunan infrastruktur bisa dorong pertumbuhan ekonomi APBN 2020, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, terutama dalam rangka awal pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Fokus utamanya, memperkuat daya saing perekonomian dan industri melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Kebijakan APBN tidak berdiri sendiri namun bersama kebijakan ekonomi lainnya seperti kebijakan moneter, industri, perdagangan, dan investasi, serta kebijakan sektor riil lainnya berjalan seiring dan konsisten,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: India pangkas PPh Badan, Kemenkeu yakin Indonesia tidak kalah saing Di tengah dinamika perekonomian global dan geopolitik global, Sri Mulyani mengatakan, APBN berperan sebagai instrumen
counter cyclical. Oleh karena itu, pelonggaran fiskal secara terukur diperlukan untuk menetralisir sentimen global dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah selaku pimpinan Paripurna pun meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan UU APBN 2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli