JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara. Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan. Seperti yang ditulis KONTAN 13 Januari, aturan ini akan menekuk Freeport untuk segera menjalankan kewajiban divestasi sahamnya.
Sah, Freeport wajib melepas 41,64% saham
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No. 09/ 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara. Beleid ini mengatur divestasi saham dan penetapan harga divestasi usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Poin penting aturan ini adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang milik investor asing, jangka waktu, patokan harga serta skema pengambilalihan. Seperti yang ditulis KONTAN 13 Januari, aturan ini akan menekuk Freeport untuk segera menjalankan kewajiban divestasi sahamnya.