KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Selesai! Begitu nampaknya perkembangan kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Tbk
(PTPP) yang diajukan vendor dan mandor proyek perusahaan milik negara itu. Dalam keterangan resmi PTPP di Bursa Efek Indonesia (14/10), Sekretaris Perusahaan
PTPP menyebut bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang, adalah pencabutan permohonan PKPU
PTPP. “Hasil sidang tersebut, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU,” ujar Yayus dalam keterbukaan informasi itu.
Tak hanya itu saja, majelis hakim dalam sidang itu juga menyatakan perkara permohonan PKPU Nomor 321/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga itu.
Baca Juga: Dimohonkan PKPU oleh mandor, PTPP: Permasalahan sudah selesai Sekadar mengingatkan, PKPU
PTPP diajukan oleh Budi Darmawan dan CV Prima. Budi adalah mandor beberapa proyek
PTPP, antara lain untuk proyek Swissbell Inn Surabaya, serta Proyek Transmart Malang. Sementara CV Prima vendor untuk beberapa proyek
PTPP seperti Hotel Labersa, proyek Sentul, dan proyek JP Kendari. Dalam kronologis yang disebut
PTPP dalam keterbukaan sebelumya (7/10) adalah -24 Agustus 2020, CV Prima menyampaikan surat somasi lewat Kuasa Hukum, Kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban. - 31 Agustus 2020,
PTPP menanggapi somasi tersebut yang pada intinya, perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban. - 11 September 2020, Kuasa Hukum Budi Darmawan dan CV Prima menyampaikan surat somasi III terkait dengan sisa kewajiban
PTPP. - 24 September 2020,
PTPP kembali menanggapi somasi tersebut yang pada intinya menawarkan penyelesaian sisa kewajiban - 30 September 2020, Budi Darmawan dan CV Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap
PTPP dengan No. Perkara: 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: PTPP digugat PKPU oleh mandor proyek, ini jawaban manajemen - 2 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban
PTPP terhadap Budi Darmawan dan CV Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang lantaran ada perbedaan jumlah
outstanding, sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan. - 05 Oktober 2020,
PTPP menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020)
Adapun nilai material kewajiban
PTPP terhadap pemohon sebesar Rp 1,75 miliar. Namun,
PTPP sudah membayarkan kewajiban sebesar Rp 915 juta. -12 Oktober, kasus gugatan PKPU ini sah selesai karena gugatan dicabut dan registrasi atas kasus tersebut juga dihapus di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Ada, pada penutupan perdagangan Rabu 14/10, saham
PTPP naik 0,54% menjadi Rp 935 per saham Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana