KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabar baik yang dimaksud adalah diterimanya Indonesia secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF). Melansir
Infopublik.id, keangotaan FATF akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang menyebabkan meningkatnya percaya diri dan kepercayaan Indonesia. Selain itu, keanggotaan FATF juga akan meningkatkan kepercayaan sistem keuangan Indonesia di mata internasional.
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, Alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi,” kata Presiden Jokowi yang dikutip melalui siaran pers saat memberikan pernyataan terhadap Keanggotaan FATF, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta pada Senin (6/11/2023). Diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF juga berdampak positif terhadap tata kelola keuangan penyelenggaraan negara yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme yang rawan terjadi pada beberapa waktu ke depan di dalam negeri.
Baca Juga: Kabar Baik, BLT Beras 10 Kg untuk 22 Juta KPM Bakal Lanjut Hingga Juni 2024 “Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik. Bergabungnya Indonesia secara aklamasi berkat dukungan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pemangku kepentingan lain yang bekerja keras mewujudkan hal tersebut. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pemangku kepentingan kunci lainnya atas kerja keras dan komitmennya, sehingga hal ini bisa terwujud,” ujar Presiden.
Sekilas mengenai FATF
FATF adalah organisasi antar pemerintah yang merancang dan mempromosikan kebijakan dan standar untuk memerangi kejahatan keuangan. Rekomendasi yang dibuat oleh FATF menargetkan pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lain terhadap sistem keuangan global. FATF dibentuk pada tahun 1989 atas perintah G7 dan berkantor pusat di Paris. Pada tahun 2021, terdapat 39 anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia.
Baca Juga: Jokowi Titahkan Menag Cari Alternatif Bantuan Lain untuk Palestina Untuk menjadi anggota, suatu negara harus dianggap penting secara strategis (populasi besar, PDB besar, sektor perbankan dan asuransi maju, dan lain-lain), harus mematuhi standar keuangan yang diterima secara global, dan menjadi peserta dalam organisasi internasional penting lainnya. Ketika menjadi anggota, suatu negara atau organisasi harus menyetujui dan mendukung rekomendasi FATF terbaru, berkomitmen untuk dievaluasi oleh (dan mengevaluasi) anggota lain, dan bekerja sama dengan FATF dalam pengembangan rekomendasi di masa depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie