JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan disahkan menjadi Undang-undang (UU PPKSK). Ketua rapat Taufik Kurniawan memimpin rapat yang mengesahkan beleid ini. Sebelumnya, ketua panitia kerta RUU PPKSK M. Prakosa mengatakan, beleid ini dibentuk untuk melengkapi aturan yang sudah ada, dalam mencegah dan menanangani krisis sistem keuangan. "Titik berat RUU ini pada pencegahan dan penanganan permasalahan Bank Sistemik," kata Prakosa, Kamis (17/3) di Jakarta.
Sah, Indonesia punya UU Anti Krisis Keuangan
JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan disahkan menjadi Undang-undang (UU PPKSK). Ketua rapat Taufik Kurniawan memimpin rapat yang mengesahkan beleid ini. Sebelumnya, ketua panitia kerta RUU PPKSK M. Prakosa mengatakan, beleid ini dibentuk untuk melengkapi aturan yang sudah ada, dalam mencegah dan menanangani krisis sistem keuangan. "Titik berat RUU ini pada pencegahan dan penanganan permasalahan Bank Sistemik," kata Prakosa, Kamis (17/3) di Jakarta.