KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi bersama dengan Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend. Adapun salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi. “Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," kata Ahmad, Rabu (26/12).
Sah, ini isi PM 118 tentang taksi online pengganti PM 108
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi bersama dengan Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend. Adapun salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi. “Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," kata Ahmad, Rabu (26/12).