Sah, ini UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2021, upah di Gunungkidul naik tertinggi



KONTAN.CO.ID - Yogyakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30% menjadi Rp 1.840.951,53.

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.


"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34%," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08% dari tahun 2021.

Baca juga: Terendah di Indonesia, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik Rp 14.032, ini rinciannya

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12% dari tahun 2021.

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04%. Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50%.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di Yogyakarta melebihi kenaikan rata-rata UMP tahun 2022 sebesar 1,09 %. Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

Kenaikan UMK Gunungkidul tahun 2022 yang mencapai 7,34% ini pun sudah sesuai permintaan buruh. "Sudah sesuai dengan yang diajukan, kami berterima kasih pada Gubernur DIY untuk itu," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono saat dihubungi wartawan Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan, kenaikan UMK Gunungkidul tahun 2022 ini tak lepas dari peran Pemkab Gunungkidul, yang telah menerima usulan yang disampaikan dalam rapat bersama. Budi berharap, pelaku usaha dan perusahaan di Gunungkidul mematuhi besaran UMK tahun 2022 yang ditetapkan ini, dan para pekerja bisa memaksimalkan kinerjanya. "Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar meningkatkan produktivitas," ucap Budi.

Selain itu, pihaknya meminta agar pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan, meski diakuinya masih ada perusahaan yang belum memberikan hak karyawan sesuai UMK. "Kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait dan identitasnya akan dirahasiakan," kata dia.

Itulah besaran UMP dan UMK di Yogyakarta. Besaran UMP di daerah lain juga pasti akan ditetapkan paling lambat 21 November 2021, sedangkan UMK 30 November 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Gunungkidul Naik Tertinggi, Pekerja: Sudah Sesuai",

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono Editor : Khairina

Selanjutnya: Sah, ini UMP tahun 2022 Jakarta, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumsel & Sulsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto