KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP tahun 2022 di berbagai daerah tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021. Pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar 1,09%. Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Daftar daerah yang telah menetapkan UMP tahun 2022
1. UMP di Riau tahun 2022 Melansir laman Pemerintah Provinsi Riau, 15 November 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7%. Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 50.000 atau 1,7% dari 2021. Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP tahun 2022 1,7% tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19. “Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7%. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli. Dia menjelaskan, UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563. Baca juga:
Naik tipis, UMP Jakarta tahun 2022 jadi Rp 4,45 juta, Jawa Tengah Rp 1,81 juta 2. UMP Sulawesi Utara tahun 2022 UMP Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021). "Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata dia. Olly mengatakan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga UMP Sulawesi Utara tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021. 3. UMP Sumatera Selatan tahun 2022 UMP Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan juga tidak akan mengalami kenaikan atau tetap berada di angka Rp 3.144.446. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021). Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin. 4. UMP Kalimantan Timur tahun 2022 Melansir Tribunnews, Rabu (17/11/2021), berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11%. Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5. UMP DKI Jakarta tahun 2022 Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 November 2021, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen. "Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri. 6. UMP Sulawesi Selatan tahun 2022 Masih dari pemaparan Putri, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022. Sehingga UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876. Putri menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. 7. UMP Sulawesi Barat tahun 2022 Sementara itu, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022. Sehingga nilai UMP Sulawesi Barat tahun 2022 tetap Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat tahun 2022 juga karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. 8. UMP Jawa Tengah 2022 Putri juga mengungkapkan bahwa UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011. "Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," kata dia. UMP tahun 2022 di daerah lain Besaran UMP tahun 2022 di daerah lain masih menunggu keputusan gubernur. Sesuai aturan, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021, Sebagai gambaran, berikut daftar UMP tahun 2021
- UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031,00
- UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
- UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
- UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
- UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564,01
- UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
- UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162,13
- UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
- UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000,00
- UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001,57
- UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
- UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
- UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
- UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
- UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
- UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54
- UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000,00
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
- UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826,00
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00
- UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961,00
- UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530,00
- UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700,00
- UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600,00
Itulah besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Sulewesi Utara, dan Sumatera Selatan. (Skivo Marcelino Mandey, Aji YK Putra, Ade Miranti Karunia | Editor: Dony Aprian, David Oliver Purba, Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022",
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto