KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sebesar 100% untuk pajak terutang masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Adapun diskon tersebut berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Lebih lanjut, dalam PMK 77/2021 penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25%.
Sah! Insenstif diskon 100% PPnBM mobil diperpanjang hingga Agustus 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sebesar 100% untuk pajak terutang masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Adapun diskon tersebut berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Lebih lanjut, dalam PMK 77/2021 penerima insentif PPnBM mobil itu menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Untuk masa pajak September hingga Desember 2021, diskon mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc hanya akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25%.