KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta per unit. Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023. Dalam Permen 13/2023, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi.
Sah! Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per-Unit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta per unit. Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023. Dalam Permen 13/2023, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi.