KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di tanah air. Mei 2020 ini pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha. Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020. Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan.
Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%
KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di tanah air. Mei 2020 ini pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha. Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020. Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan.