Sah! Insentif tarif PPh Badan usaha resmi berlaku lebih rendah 3%



KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha di tanah air. Mei 2020 ini pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan badan usaha.

Pemangkasan tarif pajak ini berlaku untuk masa pajak April 2020. Adapun batas penyetoran pajak yaitu pada tanggal 15 Mei 2020. 

Ada dua jenis pemangkasan PPh Badan, pertama perusahaan yang sudah melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas minimal jumlah saham beredar alias free float 40%, menikmati penurunan tarif PPh badan.


Baca Juga: Hore! paket Bansos Tahap 2 mengalir di Jakarta, cek nama Anda dan simak tanggalnya

Tarif yang berlaku bagi emiten free float minimal 40% tersebut turun dari saat ini sebesar 20% menjadi 19%.

Kedua, tarif PPh badan usaha secara umum, baik emiten maupun non emiten juga turun dari tarif sebelumnya sebesar 25% menjadi 22%.

Baca Juga: Listrik gratis PLN bulan Mei masih dapat diakses disini

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar