KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau investor yang bekersajama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Fasilitas fiskal ini bertujan untuk menarik investasi masuk ke lembaga yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA) itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5% tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entistas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.
Sah! Investor di INA dapat tarif PPh dividen 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau investor yang bekersajama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Fasilitas fiskal ini bertujan untuk menarik investasi masuk ke lembaga yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA) itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5% tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entistas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.