KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Bahkan, tarif untuk peserta PBPU dan BP ini naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Dengan perubahan aturan tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Sah! Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik 100% mulai Januari 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP). Bahkan, tarif untuk peserta PBPU dan BP ini naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Dengan perubahan aturan tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.500 per bulan.