CILACAP. Setelah melalui masa perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah tetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya 3% dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali. " Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8%," kata Elvyn dalam konfrensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6). Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40% dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70% dari manfaat pasti yang seharusnya diterima. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.