CILACAP. Setelah melalui masa perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah tetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya 3% dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali. " Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8%," kata Elvyn dalam konfrensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6). Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Sah, iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan 3%
CILACAP. Setelah melalui masa perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah tetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya 3% dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali. " Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8%," kata Elvyn dalam konfrensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6). Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.