KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Revisi beleid tersebut memuat 17 pokok perubahan, mulai dari penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mandat baru Bank Indonesia (BI), demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK disusun sebagai tindak lanjut atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair, Kemenkeu Yakin Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga Meningkat "Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalisasi peran sektor keuangan melatarbelakangi pembentukan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," ujar Hekal dalam rapat paripurna DPR, Kamis (4/6). Adapun 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RU Perubahan Undang-Undang PII SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja adalah sebagai berikut: 1. Kelembagaan LPS 2. Kelembagaan OJK 3. Kelembagaan BI 4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR 5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah 6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal 7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan 8. Surat utang danantara 9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi 10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas 11. Bursa mineral dan komoditas strategis 12. Aset kripto 13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring 14. Pusat Finansial Internasional Indonesia 15. Penanganan piutang macet pada UMKM 16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan 17. Bank Dalam Penyehatan Hekal menjelaskan, pembahasan revisi UU P2SK dimulai sejak 4 Februari 2026 dan dilanjutkan di tingkat Panitia Kerja sejak 31 Maret 2026. Dalam prosesnya, Panja membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Baca Juga: Menhaj Evaluasi Layanan Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dipertahankan, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Selain itu terdapat 246 DIM perubahan redaksional, 42 DIM perubahan substansi, 136 DIM penambahan substansi, serta 79 DIM yang dihapus. "Hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menghasilkan draf RUU Perubahan Undang-Undang P2SK yang terdiri dari dua pasal Romawi, 105 angka perubahan, dan mengubah sembilan undang-undang sektor keuangan," kata Hekal. Ia menjelaskan, materi perubahan dalam UU P2SK mencakup sejumlah aspek strategis sektor keuangan. Pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara independen, termasuk penyempurnaan mekanisme seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penyusunan anggaran LPS. Kedua, penambahan tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik tertentu. Ketiga, penguatan tujuan Bank Indonesia melalui kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, disertai penyempurnaan tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahunan BI.
Baca Juga: TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang Keempat, penambahan tugas bagi LPS, OJK, dan BI untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. Kelima, perluasan cakupan usaha bank umum dan bank umum syariah, termasuk penguatan konsolidasi perbankan dan penyesuaian aturan penanganan kredit macet UMKM guna memperluas akses pembiayaan. Keenam, penguatan pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Ketujuh, pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan melalui mekanisme transfer of title. Kedelapan, penguatan industri aset kripto untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Kesembilan, perubahan skema Program Penjamin Polis sehingga LPS memiliki opsi untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi yang masuk proses resolusi. Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, termasuk cakupan kecelakaan tunggal dengan tetap memperhatikan risiko moral hazard. Kesebelas, penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan KUHAP.
Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond Keduabelas, penyempurnaan aturan penyehatan bank dan periode penempatan dana oleh LPS agar sesuai dengan praktik penyehatan perbankan. Ketigabelas, pembentukan dan penguatan satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha keuangan ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi keuangan untuk aktivitas perjudian. Keempatbelas, pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis. Kelimabelas, pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Keenambelas, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan ketujuhbelas mengatur Bank dalam Penyehatan. Menurut Hekal, revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan sektor keuangan, tetapi juga merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
"RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya. DPR berharap revisi UU P2SK dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp 18.000, Purbaya Ungkap Penyebab Rupiah Anjlok Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News