KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan beberapa poin penting dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN bisa melaksanakan tugas secara optimal. “Kedua, pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (4/2).
UU BUMN Resmi Disahkan, Ini Poin Pentingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan beberapa poin penting dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN bisa melaksanakan tugas secara optimal. “Kedua, pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (4/2).