KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Perpres nomor 76 tahun 2020 ini resmi diteken pada 7 Juli 2020. Disebutkan pada Pasal 31C ayat (1) bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. Kemudian, pada pasal 31C ayat (2) disebutkan bahwa Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. "Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.
Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Perpres nomor 76 tahun 2020 ini resmi diteken pada 7 Juli 2020. Disebutkan pada Pasal 31C ayat (1) bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. Kemudian, pada pasal 31C ayat (2) disebutkan bahwa Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. "Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.