JAKARTA. Pemerintah menetapkan Arun, Lhokseumawe, Aceh menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun.Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 Februari 2017, luasan KEK Arun mencapai 2.622,48 hektare. Luasan tersebut berada di dua wilayah.Pertama, seluas 1.840,8 hektare berada di Kawasan Kilang Arun, Lhokseumawe. Kedua, seluas 582,08 hektare di Kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dan 199,6 hektare lainnya di Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara.
Sah, KEK Arun pakai lahan 2.622,48 ha
JAKARTA. Pemerintah menetapkan Arun, Lhokseumawe, Aceh menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun.Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 Februari 2017, luasan KEK Arun mencapai 2.622,48 hektare. Luasan tersebut berada di dua wilayah.Pertama, seluas 1.840,8 hektare berada di Kawasan Kilang Arun, Lhokseumawe. Kedua, seluas 582,08 hektare di Kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dan 199,6 hektare lainnya di Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara.