KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima BUMN Pangan, yang terdiri dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam, kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang menjadi induk Holding BUMN Pangan. Hal ini menandai resmi terbentuknya Holding BUMN Pangan dengan penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah antara RNI dan kelima BUMN Pangan pada hari ini (7/1). Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero), serta dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sah! Kementerian BUMN Lakukan Penandatanganan Akta Inbreng Holding BUMN Pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima BUMN Pangan, yang terdiri dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam, kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang menjadi induk Holding BUMN Pangan. Hal ini menandai resmi terbentuknya Holding BUMN Pangan dengan penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah antara RNI dan kelima BUMN Pangan pada hari ini (7/1). Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero), serta dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.