KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi mengeluarkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sah! Keputusan Gubernur Anies Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi mengeluarkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.