Sah! Keputusan Gubernur Anies Terbit, UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi mengeluarkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan

Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.


Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis diktum keempat Kepgub DKI yang dikutip, Senin (27/12).

Baca Juga: Kemenaker: Penetapan UMP yang Tidak Sesuai Regulasi Menimbulkan Polemik di Masyarakat

Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Baca Juga: Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat