Sah! Kini kredit mobil dan properti bisa tanpa uang muka



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan pelonggaran penyaluran kredit sektor properti atau rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, juga Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan pembiayaan kendaraan bermotor.

Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Beleid baru BI ini berlaku mulai 1 Maret 2021.


"Penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Selasa (2/3).

Baca Juga: Ini loh, alasan BI longgarkan kebijakan uang muka KPR dan KKB

Erwin menyebut kebijakan ini bersifat akomodatif dan diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan kredit yang berkualitas.

Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, BI memandang kebijakan ini diperlukan untuk mendukung pemulihan di sektor usaha tersebut yang tujuan akhirnya mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Penerbitan beleid ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan, untuk melonggarkan ketentuan uang muka menjadi paling sedikit 0% untuk semau jenis kendaraan bermotor baru, bertujuan mendorong pertumbuhan kredit otomotif.

Perry juga mengatakan BI melonggarkan rasio LTV/FTV KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu.

BI juga menghapus aturan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. "Ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan akan kami evaluasi," ujar Perry saat itu.

Selanjutnya: Insentif PPN bagi properti diharapkan bisa mendongkrak bisnis KPR pada tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli