KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan pelonggaran penyaluran kredit sektor properti atau rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, juga Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Beleid baru BI ini berlaku mulai 1 Maret 2021.
Sah! Kini kredit mobil dan properti bisa tanpa uang muka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan pelonggaran penyaluran kredit sektor properti atau rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, juga Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Beleid baru BI ini berlaku mulai 1 Maret 2021.