KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara. Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.
- Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
- Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
- Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
- Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar
- Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.
- Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.