KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mendapatkan kepastian perpanjangan izin operasi selama 10 tahun. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal pada 9 Maret 2022. Adapun, IUPK ini diberikan selama 10 tahun dan akan berlaku hingga 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sah! Lahan Tambang Batubara BUMI Diciutkan 23.395 Ha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mendapatkan kepastian perpanjangan izin operasi selama 10 tahun. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal pada 9 Maret 2022. Adapun, IUPK ini diberikan selama 10 tahun dan akan berlaku hingga 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.