KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya wewenang baru. LPS kini bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan,Presiden Joko Widodo membolehkan LPS menempatkan dana untuk meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank. Diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 dan berlaku 8 Juli 2020, Presiden memberikan memberi kewewenangan baru untuk menaruh dana ke bank-bank yang beresiko menjadi bank gagal yang bisa menganggu stabilititas sistem keuangan. "LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis Jokowi dalam PP tersebut, Jumat (10/7).
Sah! LPS bisa tempatkan dana di bank beresiko gagal, begini syarat lengkapnya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya wewenang baru. LPS kini bisa menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan,Presiden Joko Widodo membolehkan LPS menempatkan dana untuk meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank. Diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 dan berlaku 8 Juli 2020, Presiden memberikan memberi kewewenangan baru untuk menaruh dana ke bank-bank yang beresiko menjadi bank gagal yang bisa menganggu stabilititas sistem keuangan. "LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis Jokowi dalam PP tersebut, Jumat (10/7).