Gaji Kepala Otorita IKN -Jakarta. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Menjadi orang nomor satu di calon ibu kota Indonesia, Basuki Hadimuljono mendapat gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN, Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Kepala OIKN yang dilantik. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Sah, Mantan Menteri PUPR Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Ratusan Juta Per Bulan
Gaji Kepala Otorita IKN -Jakarta. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono resmi menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Menjadi orang nomor satu di calon ibu kota Indonesia, Basuki Hadimuljono mendapat gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN, Selasa (05/11/2024), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Kepala OIKN yang dilantik. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.