KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sah menerbitkan aturan vaksinasi corona atau Covid-19 mandiri atau gotong royong. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona. "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Sah! Menkes Budi teken beleid vaksinasi mandiri, ini poin lengkap: Tarif-distribusi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sah menerbitkan aturan vaksinasi corona atau Covid-19 mandiri atau gotong royong. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona. "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.