KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak henti-hentinya membuat kebijakan ataupun mencabut kebijakan terdahulu. Kebijakan yang dicabut kali ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sebagai gantinya Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri. Aturan baru ini terbit 30 Juli 2021. Menurut aturan baru ini, menetapkan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Sah! Menteri ESDM resmi pangkas harga gas KKKS, investasi migas terancam?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak henti-hentinya membuat kebijakan ataupun mencabut kebijakan terdahulu. Kebijakan yang dicabut kali ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sebagai gantinya Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri. Aturan baru ini terbit 30 Juli 2021. Menurut aturan baru ini, menetapkan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.