JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang seluruh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) energi dan minerba plus seluruh ketua asosiasi di sektor energi dan migas. Undangan ini dimaksudkan untuk mendapat masukan dari pelaku usaha dalam merevisi Permen ESDM No 42/2017 soal pengawasan. Aturan ini memang kontroversial karena pergantian direksi atau komisaris perusahaan swasta di sektor energi dan minerba harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Dalam undangan yang diperoleh KONTAN. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menulis dalam rangka meningkatkan saling pemahaman terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemeerintah terkait peraturan Menteri ESDM No 42/2017 maka pelaku usaha diundang datang Pukul 14.00 WIB di Ruang Sarulla Setjen Kementerian ESDM. "Agendanya saran dan mpendapat sebagai bahan revisi Permen ESDM No 42/2017," tulis Teguh, Selasa (25/7).
Sah, Menteri ESDM revisi Permen 42/2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang seluruh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) energi dan minerba plus seluruh ketua asosiasi di sektor energi dan migas. Undangan ini dimaksudkan untuk mendapat masukan dari pelaku usaha dalam merevisi Permen ESDM No 42/2017 soal pengawasan. Aturan ini memang kontroversial karena pergantian direksi atau komisaris perusahaan swasta di sektor energi dan minerba harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Dalam undangan yang diperoleh KONTAN. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menulis dalam rangka meningkatkan saling pemahaman terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemeerintah terkait peraturan Menteri ESDM No 42/2017 maka pelaku usaha diundang datang Pukul 14.00 WIB di Ruang Sarulla Setjen Kementerian ESDM. "Agendanya saran dan mpendapat sebagai bahan revisi Permen ESDM No 42/2017," tulis Teguh, Selasa (25/7).