KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas saat voting dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Saat itu, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.
Sah! Modern Sevel dan kreditur berdamai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Hal tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas saat voting dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Saat itu, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chatered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.