KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalamrapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
Sah! Mulai tahun 2021 harga meterai menjadi Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalamrapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.