Sah, nota kesepahaman terkait ODOL di jalan tol resmi ditandatangani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengurangi truk Over Dimension Overload ( ODOL) di jalan tol, nota kesepahaman pelaksanaan pengamanan, pelayanan bersama, penegakkan hukum dan pertukaran informasi di jalan tol resmi ditandatangani, Selasa (12/11). 

Penandatanganan ini dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiono. 

Baca Juga: Pemberlakuan aturan ODOL telah berjalan, ini yang masih diusulkan pelaku


Sejak 2018, Polri telah melakukan semacam akreditasi atau assessment bagi Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota yang belum mempunyai akreditasi untuk tempat uji berkala pada truk, namun tidak secara langsung memberikan laporan ujian. 

Setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan masalah ODOL, banyak asosiasi logistik yang meminta kepadanya untuk meminta toleransi selama satu tahun guna menyesuaikan perusahaan dengan ekosistem di jalan tol. 

Saat ini Pemerintah sudah mencanangkan momentum yang pas untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang logistik pada tahun 2021. 

Baca Juga: Soal penertiban ODOL, ini catatan dari Aptrindo

"Untuk itu, kami berterima kasih sekali dengan Satlantas Polri, Dirjen Bina Marga, dan Jasa Marga setelah ini, juga kita harapkan dapat mengatasi masalah jalan-jalan tol yang lain ini untuk mulai memasang infrastruktur dalam rangka pengawasan ketat terhadap masalah ODOL," terang Refdi Andri. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Nota Kesepahaman Terkait ODOL di Jalan Tol Resmi Ditandatangani "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi