KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan multifinance semakin menggeliat. Terbaru PT SGMW Multifinance Indonesia mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini menyatakan lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.05/2019 tanggal 28 Maret 2019 telah memberikan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan ini. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan maka PT SGMW Multifinance Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama dua bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 10 hari setelah mendapat izin," ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/4).
Sah, OJK beri izin usaha kepada multifinance milik Wuling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan multifinance semakin menggeliat. Terbaru PT SGMW Multifinance Indonesia mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini menyatakan lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.05/2019 tanggal 28 Maret 2019 telah memberikan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan ini. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan maka PT SGMW Multifinance Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama dua bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 10 hari setelah mendapat izin," ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/4).