Sah, OJK beri izin usaha kepada multifinance milik Wuling



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan multifinance semakin menggeliat. Terbaru PT SGMW Multifinance Indonesia mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini menyatakan lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.05/2019 tanggal 28 Maret 2019 telah memberikan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan ini.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan maka PT SGMW Multifinance Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama dua bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 10 hari setelah mendapat izin," ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/4).


Lanjut Anggar, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT SGMW Multifinance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT SGMW Multifinance Indonesia berlokasi di  Sinarmas MSIG Tower Lantai 43, Jalan Jend. Sudirman Kav 21, RT. 010 RW. 001,Kelurahan Karet, Kelurahan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Asal tahu, SGMW Multifinance merupakan perusahaan joint venture antara SGMW dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Di mana, SGMW sendiri adalah perusahaan patungan antara dua produsen otomotif China yakni SAIC dan Wuling, serta General Motors dari Amerika Serikat.

Sementara di Indonesia, Wuling bernaung di bawah PT SGMW Motor Indonesia.

Di sisi lain, OJK mencatatkan pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh 5,17% yoy di tiga bulan pertama 2019. Penyaluran pembiayaan pada kuartal pertama 2018 tercatat sebesar Rp 419,2 triliun. Artinya penyaluran pembiayaan multifinance di Maret 2019 sebesar Rp 440,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi